Breaking News

Skandal Kelalaian di BUMN: Bendera Merah Putih Robek Dibiarkan Berkibar di Kantor PLN Lembeh, Diduga Langgar UU Negara

BITUNG – Sebuah dugaan pelanggaran serius terhadap kehormatan simbol negara mencuat di Kota Bitung. Bendera Merah Putih yang seharusnya dijunjung tinggi justru ditemukan dalam kondisi rusak parah, tetap dikibarkan tanpa rasa tanggung jawab di lingkungan kantor milik negara.

Temuan ini terjadi di kantor PLN (Perusahaan Listrik Negara) Ranting Lembeh, Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembeh Selatan. Berdasarkan investigasi di lapangan, kondisi bendera yang berkibar di halaman kantor tersebut sangat memprihatinkan—sobek di beberapa bagian, warna memudar, dan tampak kusam seolah dibiarkan tanpa pengawasan dalam waktu yang lama.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kerusakan ini bukan terjadi dalam hitungan hari, melainkan berbulan-bulan tanpa adanya tindakan penggantian. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis oleh pihak yang bertanggung jawab, termasuk pimpinan ranting berinisial (S).

Lebih dari sekadar kelalaian administratif, tindakan ini mengarah pada pelanggaran hukum yang tegas. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara jelas melarang pengibaran bendera dalam kondisi rusak, robek, atau kusam. Artinya, kondisi yang terjadi di kantor tersebut bukan abu-abu—melainkan pelanggaran terang-terangan terhadap aturan negara.

Yang menjadi sorotan tajam, pelanggaran ini justru terjadi di lingkungan BUMN yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan penjaga nilai-nilai kebangsaan. Alih-alih menjadi teladan, justru muncul indikasi sikap abai dan tidak sensitif terhadap simbol negara.

Jika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele. Ancaman pidana hingga satu tahun penjara atau denda ratusan juta rupiah menjadi konsekuensi nyata bagi pihak yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan kondisi tersebut.

Situasi ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa pembiaran terhadap bendera dalam kondisi rusak adalah bentuk pelecehan simbol negara yang tidak bisa ditoleransi, apalagi terjadi di institusi milik pemerintah.

Desakan pun menguat agar manajemen segera mengambil langkah tegas: mencopot bendera yang rusak, melakukan evaluasi internal, serta memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.

Jika tidak, kasus ini berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar dan mencoreng citra institusi negara di mata publik.

(Tim Red)
© Copyright 2022 - PORTAL NEWS