Breaking News

Eks Karyawan PT Samudra Mandiri Sentosa Tuntut Kompensasi Mengendap Hampir 8 Tahun, Disnaker Dinilai Lamban dan Perusahaan Diduga Abaikan Hukum

BITUNG, 2 Juni 2026 — Portallnews.my.id  Polemik dugaan pengabaian hak-hak pekerja di tubuh PT Samudra Mandiri Sentosa (SMS) terus menjadi sorotan publik. Beberapa eks karyawan yang mengaku belum menerima hak kompensasi sejak tahun 2016 hingga 2024 kini mulai mempertanyakan keseriusan perusahaan maupun ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan.

Setelah melalui serangkaian mediasi yang berlarut-larut tanpa hasil konkret, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akhirnya mengeluarkan Surat Anjuran resmi kepada pihak perusahaan dan eks karyawan PT SMS sebagai tindak lanjut penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Namun, langkah tersebut justru memunculkan kritik baru. Pasalnya, proses penyelesaian perkara ini dinilai terlalu lamban, bertele-tele, dan seolah memberi ruang bagi perusahaan untuk terus menghindar dari tanggung jawab hukum terhadap para pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Diduga Sengaja Ulur Waktu

Kasus ini bermula saat para eks pekerja melaporkan belum dibayarkannya kompensasi pekerja PKWT yang telah bekerja sejak tahun 2016 hingga 2024. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembayaran kompensasi pekerja PKWT merupakan kewajiban mutlak perusahaan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan proses mediasi justru berjalan penuh hambatan.

Pada mediasi pertama tanggal 10 Maret 2026, pihak perusahaan mangkir tanpa alasan jelas. Mediasi susulan tanggal 13 Maret 2026 hanya dihadiri perwakilan HRD baru yang mengaku belum memahami persoalan karena baru menjabat.

Ironisnya, pada mediasi kedua tanggal 1 April 2026, pihak HRD bahkan mengakui persoalan tuntutan kompensasi eks pekerja belum pernah disampaikan kepada pimpinan tertinggi perusahaan.

Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran internal dan lemahnya keseriusan manajemen PT Samudra Mandiri Sentosa dalam menyelesaikan hak normatif pekerja.

Pimpinan PT SMS Berulang Kali Mangkir

Sorotan tajam juga mengarah kepada General Manager PT SMS, Sigit Saptono, yang disebut berulang kali tidak menghadiri mediasi resmi yang difasilitasi Disnaker.

Padahal, kehadiran pimpinan perusahaan sangat penting untuk mengambil keputusan terkait penyelesaian hak para mantan pekerja.

Ketidakhadiran pimpinan perusahaan dalam forum resmi negara dinilai sebagai bentuk tidak menghormati mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta memperlihatkan minimnya iktikad baik perusahaan.

Publik kini mempertanyakan, apakah ada upaya sengaja mengulur waktu agar persoalan ini berlarut-larut hingga para pekerja menyerah memperjuangkan hak mereka.

Disnaker Juga Disorot

Di sisi lain, Disnaker juga mulai mendapat sorotan dari berbagai pihak karena dinilai terlalu pasif dan lamban dalam mengambil langkah tegas terhadap perusahaan.

Masyarakat mempertanyakan mengapa perusahaan yang beberapa kali mangkir dari agenda mediasi tidak langsung dikenakan tindakan administratif maupun rekomendasi sanksi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Padahal negara melalui Undang-Undang telah memberikan kewenangan kepada instansi ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang diduga melanggar hak pekerja.

Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan masih lemah dan cenderung tidak berpihak kepada buruh kecil yang selama ini hanya mengandalkan upah untuk menghidupi keluarga mereka.

Surat Anjuran Resmi Diterbitkan

Mediator Disnaker, Ronaldo B. Walujan, S.H, akhirnya menerbitkan Surat Anjuran resmi yang disampaikan kepada pihak PT Samudra Mandiri Sentosa dan para eks karyawan sebagai tahapan hukum lanjutan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dalam surat tersebut, kedua belah pihak diberikan waktu selama 10 hari kerja untuk memberikan jawaban tertulis apakah menerima atau menolak anjuran tersebut.

Jika perusahaan tetap menolak membayar hak kompensasi pekerja atau tidak memberikan tanggapan, maka perkara ini dipastikan akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Diminta Aparat dan Pemerintah Bertindak Tegas

Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan provinsi, hingga aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan pelanggaran hak pekerja yang terjadi di PT Samudra Mandiri Sentosa.

Bila terbukti terjadi pelanggaran terhadap hak normatif pekerja, perusahaan dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk sanksi administratif hingga konsekuensi hukum perdata maupun pidana sesuai aturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Publik juga meminta agar tidak ada pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga mengabaikan hak buruh, karena hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja di Kota Bitung dan Sulawesi Utara secara umum.

Para eks karyawan menegaskan mereka tidak akan mundur memperjuangkan hak atas keringat dan pengabdian mereka selama bertahun-tahun.

“Kami hanya menuntut hak yang dijamin undang-undang. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ungkap salah satu eks pekerja.

(Tim Red)
© Copyright 2022 - PORTAL NEWS