Bitung-Sulut, Portallnews.my.id 29/07/2026
Di tanah Tawaang yang kian meradang, lorong terus dilewati
Deru truk tambang terus berdendang,
Warga Sangat terganggu oleh bising yang datang dan sangat menghawatirkan lorong tersebut banyak anak anak yang sering bermain,
Asap dan debu mengotori area pemukiman sekitar.
Diduga kuat tanpa izin resmi,
Alfred Tanos abaikan nurani,
Lahan diolah demi diri sendiri,
Kebal hukum seakan lindungi aksi.
Media bersuara sebarkan fakta,
Namun pelaku menutup mata,
Terus beroperasi tanpa sanksi nyata,
Menantang hukum di hadapan kita.
Masyarakat resah menuntut keadilan,
Gerah dengan segala bentuk pelanggaran,
Meminta APH ambil tindakan Tegas,
Beri efek jera tanpa tebang bulu.
Kapolres Bitung kini dinanti Masyarakat,
Turun ke lapangan dengan berani,
Tinjau langsung lokasi tangkap pelaku,
Hentikan aktivitas yang merusak bumi.
Undang-undang Pertambangan jadi landasan,
Jerat hukum menanti para pelaku kecurangan,
Undang-undang Mineral dan Batubara jadi pegangan,
Bagi mereka yang langgar aturan pertambangan.
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020,
Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009ono,
Menjelaskan sanksi pidana,
Bagi penambang ilegal yang tebar pesona.
Pidana penjara paling lama lima tahun,
Denda seratus miliar rupiah pun turun,
Bagi yang menambang tanpa izin yang diampun,
Hukum harus tegak jangan sampai terselubung.
Jangan biarkan hukum tumpul ke atas,
Rakyat menuntut tindakan yang tegas,
Segel lokasi dan tangkap pelakunya,
Agar keadilan di Kota Bitung kembali bernapas.
(Tim Red)
Social Header