BITUNG — Disiplin guru PNS di SMK Muhammadiyah Bitung kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan awak media, ruang guru tampak kosong dan hanya beberapa guru non-PNS yang terlihat. Sementara tiga guru PNS diduga telah meninggalkan sekolah sebelum jam pulang.
Ketiganya yakni Abdullatif N. Djibu, S.Pd.I, Gr., Srydewiyana Kolly, S.Pd., dan Noldy J. Ratu, S.Pd. Dari empat PNS yang ada, hanya Kepala Sekolah Arismiaty Soeri, M.Pd. yang disebut masih berada di sekolah.
Saat dikonfirmasi, kepala sekolah menyatakan ketiga guru tersebut izin makan dan akan kembali. Namun tim media yang melakukan pemantauan hingga jam pulang menyebut mereka tidak kunjung kembali.
Yang lebih serius, berdasarkan pantauan dan informasi warga sekitar, dugaan guru PNS pulang sebelum jam sekolah disebut bukan terjadi sekali. Jika benar berulang, ini bukan lagi persoalan sepele, melainkan dugaan pelanggaran disiplin yang wajib diperiksa.
Kepala sekolah harus menjelaskan! Apakah setiap guru yang meninggalkan sekolah memiliki izin resmi? Apakah tercatat dalam presensi? Siapa yang mengawasi disiplin mereka?
PP Nomor 94 Tahun 2021 mewajibkan PNS menaati ketentuan jam kerja. Jika terbukti melanggar, hukuman disiplin harus diberikan sesuai tingkat pelanggarannya.
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara jangan diam! Turun langsung dan periksa presensi, jadwal mengajar, surat izin, serta rekam kehadiran para guru PNS, termasuk kepala sekolah.
Jika terbukti terjadi pelanggaran berulang, jangan berhenti pada teguran. Berikan sanksi sesuai aturan.
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab pengawasan juga harus diperiksa. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau perlakuan khusus terhadap ASN tertentu.
Dinas Pendidikan Sulut ditantang membuktikan: aturan disiplin ASN benar-benar berlaku di SMK Muhammadiyah Bitung—atau hanya tajam di atas kertas!
(Tim Red)
Social Header