Breaking News

MELEDAK! DUGAAN SENGKETA TANAH PAPUTUNGAN KIAN MEMANAS, KIN RI SULUT DESAK KEJARI MINUT, POLDA SULUT DAN ATR/BPN TURUN TANGAN

Ahli Waris Minta Dugaan Penguasaan Lahan oleh Perusahaan Diusut Tuntas, Kuasa Hukum Erick Tengor: Jangan Ada Rakyat yang Kehilangan Hak di Atas Tanahnya Sendiri

MINAHASA UTARA, SULAWESI UTARA — Polemik dugaan penguasaan tanah masyarakat di Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, kembali memasuki babak panas. Persoalan yang menyeret nama PT Bhineka Mancawisata (BMW) tersebut kini mendapat sorotan serius dari berbagai pihak.

Keluarga ahli waris pemilik tanah bersama kuasa hukum dan organisasi masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum serta instansi pertanahan untuk tidak tinggal diam.

Desakan tersebut secara khusus ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut), Polda Sulawesi Utara, Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

Mereka meminta seluruh dokumen, proses administrasi pertanahan, riwayat penguasaan lahan hingga dasar penerbitan hak atas tanah yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut dibuka secara terang dan diperiksa secara profesional.

“JANGAN ADA KEKUATAN MODAL YANG MENGALAHKAN HAK RAKYAT”

Ketua KIN RI Sulawesi Utara, Willy Wongkar, menegaskan bahwa persoalan pertanahan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih apabila terdapat masyarakat atau ahli waris yang mengaku memiliki hak atas tanah yang kini diduga berada dalam penguasaan pihak perusahaan.

Menurut Willy Wongkar, negara harus hadir memastikan bahwa setiap proses penerbitan dan penguasaan hak atas tanah dilakukan sesuai prosedur serta tidak merugikan hak masyarakat.

“Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi pertanahan turun secara serius. Jika memang terdapat dugaan persoalan dalam proses penguasaan maupun penerbitan hak atas tanah, maka semuanya harus dibuka dan diperiksa secara transparan. Jangan sampai rakyat kehilangan haknya sendiri hanya karena berhadapan dengan kekuatan modal,” tegas Willy Wongkar, Ketua KIN RI Sulut.

Ia menilai, kasus seperti ini tidak boleh berhenti hanya pada perdebatan antara masyarakat dan perusahaan.

Menurutnya, harus ada pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam perjalanan administrasi tanah tersebut.

KEJARI MINUT DIMINTA TIDAK DIAM

KIN RI Sulut secara tegas meminta Kejari Minut memberikan perhatian serius terhadap dugaan persoalan pertanahan di Desa Paputungan.

Aparat penegak hukum diminta menelusuri apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses administrasi, penerbitan dokumen maupun penguasaan objek tanah yang menjadi sengketa.

Tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan.

Apabila terdapat bukti dan fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mendesak agar persoalan ini tidak dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka harus dilakukan pendalaman secara profesional. Semua pihak yang terkait harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti,” lanjut Willy Wongkar.

POLDA SULUT DIMINTA TURUNKAN TIM

Selain Kejari Minut, Polda Sulawesi Utara juga didorong untuk melakukan penelusuran terhadap seluruh fakta yang berkembang.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berhenti pada satu pihak, tetapi dilakukan secara menyeluruh terhadap dokumen-dokumen pertanahan, saksi, pihak pemerintah desa terdahulu maupun saat ini, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan objek tanah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum atau justru sengketa tersebut murni merupakan persoalan perdata.

Kepastian hukum menjadi tuntutan utama.

ATR/BPN SULUT DAN KEMENTERIAN ATR/BPN DIMINTA BUKA SELURUH RIWAYAT HAK

Desakan paling keras juga diarahkan kepada Kanwil ATR/BPN Sulawesi Utara dan Kementerian ATR/BPN RI.

Pihak ahli waris meminta dilakukan pemeriksaan administratif secara menyeluruh terhadap riwayat tanah dan dasar penerbitan hak yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Mulai dari:

asal-usul tanah;

surat keterangan tanah;

register pertanahan;

peta dan batas objek;

proses pengukuran;

dasar pengajuan hak;

hingga proses penerbitan sertifikat hak atas tanah.


Seluruh proses tersebut diminta diperiksa secara objektif dan transparan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya cacat administrasi atau persoalan hukum dalam proses penerbitan hak, maka ahli waris meminta instansi yang berwenang mengambil langkah sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku.

ERICK TENGOR, S.H.: “SEMUA DOKUMEN HARUS DIUJI, BUKAN SEKADAR DIPERCAYA”

Kuasa Hukum Ahli Waris, Erick Tengor, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum dan mekanisme resmi.

Menurut Erick, setiap dokumen yang berkaitan dengan objek tanah harus diuji secara hukum.

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi cerita sepihak. Semua dokumen harus diuji. Riwayat tanah harus dibuka. Proses penerbitan hak harus diperiksa. Siapa pun yang memiliki kepentingan dalam persoalan ini harus mampu menjelaskan dasar hukum dan bukti yang dimilikinya,” tegas Erick Tengor, S.H.

Ia menambahkan bahwa perjuangan ahli waris bukan semata-mata untuk mempertahankan klaim, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum yang adil.

“Klien kami meminta kejelasan. Jika tanah tersebut memang merupakan hak ahli waris, maka hak itu harus dihormati. Sebaliknya, semua pihak harus tunduk pada fakta, bukti dan putusan hukum yang sah. Tidak boleh ada penyelesaian berdasarkan tekanan atau kekuatan ekonomi,” lanjutnya.

PERUSAHAAN DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN TERBUKA

Dalam polemik ini, PT Bhineka Mancawisata juga didorong untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penguasaan dan status hukum tanah yang dipersoalkan.

Keterbukaan dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Perusahaan, sebagai pihak yang disebut dalam sengketa ini, tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menunjukkan dokumen pendukung serta menyampaikan versinya kepada publik dan aparat berwenang.

Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya fakta hukum yang berkekuatan.

Namun demikian, masyarakat juga berhak mengetahui bahwa setiap persoalan yang menyangkut tanah dan hak warga ditangani secara transparan.

DESA PAPUTUNGAN JADI SOROTAN

Polemik ini turut menyoroti perjalanan administrasi pertanahan di Desa Paputungan.

Sejumlah pihak meminta agar pejabat desa yang memiliki informasi terkait riwayat tanah dan dokumen-dokumen yang pernah diterbitkan dapat memberikan keterangan apabila diminta oleh aparat berwenang.

Bukan untuk menghakimi sebelum adanya pemeriksaan, tetapi untuk membuka seluruh rangkaian fakta yang selama ini menjadi perdebatan.

Tidak boleh ada dokumen yang disembunyikan. Tidak boleh ada riwayat tanah yang diputus di tengah jalan.

NEGARA DITUNTUT HADIR

Kasus Paputungan kini bukan lagi sekadar sengketa antara ahli waris dan pihak perusahaan.

Polemik tersebut telah berkembang menjadi ujian bagi institusi penegak hukum dan lembaga pertanahan.

Apakah seluruh proses akan dibuka secara transparan?

Apakah masyarakat kecil memperoleh perlindungan hukum yang sama?

Dan apakah setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan bersedia diperiksa berdasarkan fakta dan bukti?

Ketua KIN RI Sulut Willy Wongkar bersama Kuasa Hukum Ahli Waris Erick Tengor, S.H., menegaskan bahwa perjuangan untuk memperoleh kepastian hukum akan terus dilakukan melalui jalur yang sah.

Kini publik menunggu langkah konkret dari:

KEJARI MINUT

POLDA SULUT

KANWIL ATR/BPN SULUT

KEMENTERIAN ATR/BPN RI

serta penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait.

Satu pesan yang mengemuka dari kasus ini: jangan sampai persoalan tanah rakyat terkubur oleh kekuatan modal, birokrasi, atau kepentingan tertentu. Jika terdapat persoalan hukum, bongkar berdasarkan bukti. Jika ada hak rakyat yang dirugikan, pulihkan berdasarkan hukum.

(Tim Red)
© Copyright 2022 - PORTAL NEWS