BITUNG – Portallnews.my.id Gelombang protes terhadap dugaan pengabaian hak kompensasi eks pekerja di PT Samudra Mandiri Sentosa (SMS) terus membesar. Tidak hanya menyoroti sikap perusahaan yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait hak kompensasi pekerja, publik kini juga mempertanyakan efektivitas pengawasan Dinas Tenaga Kerja terhadap dugaan persoalan ketenagakerjaan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Kasus yang menyeret nama perusahaan pengolahan hasil perikanan tersebut kini berkembang menjadi isu yang lebih luas, menyangkut kepastian perlindungan hak pekerja dan penegakan regulasi ketenagakerjaan di Kota Bitung.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pendamping pekerja sekaligus perwakilan serikat buruh, Rusdi Makahinda, dua mantan karyawan PT Samudra Mandiri Sentosa, Sri Yunita Lahai dan Yeti, hanya ditawari uang jasa masing-masing Rp2 juta dan Rp1 juta. Nominal tersebut dinilai tidak sebanding dengan masa kerja yang telah mereka jalani selama bertahun-tahun serta tidak menjawab tuntutan mengenai kompensasi PKWT sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dugaan Pengabaian Hak yang Dijamin Regulasi
Ketentuan mengenai kompensasi pekerja PKWT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir berhak memperoleh kompensasi yang diperhitungkan berdasarkan masa kerja.
Karena itu, serikat buruh mempertanyakan dasar hukum yang digunakan perusahaan apabila hanya menawarkan uang jasa tanpa penjelasan rinci mengenai perhitungan kompensasi yang menjadi hak pekerja.
Menurut Rusdi Makahinda, pekerja tidak sedang meminta belas kasihan perusahaan, melainkan menuntut hak yang telah dijamin oleh negara melalui regulasi yang berlaku.
"Yang kami perjuangkan bukan hadiah, bukan bantuan sosial, dan bukan belas kasihan perusahaan. Yang kami tuntut adalah hak pekerja yang secara jelas telah diatur dalam peraturan pemerintah. Jika aturan negara bisa diabaikan begitu saja, maka perlindungan pekerja hanya akan menjadi slogan," tegas Rusdi.
Disnaker Turut Jadi Sorotan
Selain perusahaan, Dinas Tenaga Kerja juga menjadi sasaran kritik. Sejumlah pihak menilai lambannya penyelesaian persoalan ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan.
Aktivis buruh mempertanyakan sejauh mana langkah konkret yang telah dilakukan pengawas ketenagakerjaan terhadap dugaan belum terpenuhinya hak-hak pekerja tersebut.
"Jika benar hak normatif pekerja belum dipenuhi selama bertahun-tahun, maka publik berhak mengetahui langkah apa yang sudah dilakukan pengawas ketenagakerjaan. Jangan sampai pekerja terus menunggu sementara perusahaan tidak mendapat tekanan yang cukup untuk menyelesaikan kewajibannya," ujar salah satu pemerhati ketenagakerjaan.
Serikat Buruh Siapkan Aksi Demonstrasi Besar
Kekecewaan terhadap belum adanya penyelesaian konkret kini berujung pada rencana aksi unjuk rasa besar-besaran.
Rusdi Makahinda memastikan bahwa serikat buruh bersama para pekerja dan mantan pekerja akan menggelar aksi demonstrasi pada 22 Juni 2026. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di sejumlah titik strategis yang berkaitan dengan penyelesaian kasus ini.
Menurut Rusdi, aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap dugaan pengabaian hak pekerja sekaligus desakan agar pemerintah dan aparat terkait tidak tinggal diam.
"Kami sudah terlalu lama menunggu. Jika hak pekerja terus diabaikan dan tidak ada langkah nyata dari pihak perusahaan maupun instansi terkait, maka aksi massa menjadi pilihan yang sah dalam negara demokrasi untuk menyuarakan keadilan," tegasnya.
Serikat buruh menyatakan aksi tersebut akan membawa sejumlah tuntutan utama, antara lain:
- Pembayaran penuh hak kompensasi pekerja sesuai ketentuan yang berlaku;
- Audit ketenagakerjaan terhadap seluruh sistem PKWT di PT Samudra Mandiri Sentosa;
- Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara;
- Transparansi perusahaan terkait perhitungan kompensasi pekerja;
- Evaluasi kinerja pengawasan ketenagakerjaan yang dinilai belum optimal.
Publik Menunggu Ketegasan Negara
Kasus PT Samudra Mandiri Sentosa kini tidak lagi sekadar menjadi sengketa antara pekerja dan perusahaan. Kasus ini telah berkembang menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan secara adil dan tanpa pandang bulu.
Serikat buruh menegaskan bahwa aksi 22 Juni mendatang bukan akhir dari perjuangan. Jika tuntutan pekerja tidak mendapat respons yang memadai, mereka menyatakan siap menempuh berbagai jalur hukum dan pengawasan yang tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Samudra Mandiri Sentosa belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pekerja maupun rencana aksi demonstrasi yang akan digelar.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak perusahaan, Dinas Tenaga Kerja, serta instansi terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.
Aksi 22 Juni 2026 diperkirakan menjadi momentum penting yang akan menentukan apakah tuntutan para pekerja mendapat perhatian serius, atau justru menambah panjang daftar persoalan ketenagakerjaan yang belum terselesaikan di Kota Bitung.
(Red PN)
Social Header