Breaking News

Darurat Kejahatan Siber! Nama Wartawan Marchel Mawuntu Dicatut, Pelaku Gunakan WhatsApp yang Diretas untuk Menipu Kerabat dan Kolega

MANADO - Portallnews.my.id Aksi kejahatan siber kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, nama wartawan Sulawesi Utara Marchel Mawuntu diduga dicatut oleh pelaku kejahatan digital yang berhasil mengambil alih (hack) akun atau nomor WhatsApp miliknya dan menggunakannya untuk melancarkan aksi penipuan kepada teman, kerabat, kolega, hingga relasi kerja korban.

Dari tangkapan layar percakapan yang beredar, pelaku menggunakan akun WhatsApp yang menampilkan identitas Marchel Mawuntu untuk menghubungi calon korban dengan modus klasik meminjam uang. Pelaku mengaku membutuhkan dana mendesak dan berjanji akan mengembalikannya pada malam hari.

Dalam percakapan tersebut, pelaku meminta transfer dana sebesar Rp2 juta dan mengirimkan nomor rekening yang diklaim sebagai rekening milik Marchel Mawuntu. Namun setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi, rekening tersebut diduga merupakan sarana yang digunakan pelaku untuk menampung hasil kejahatan.

Data rekening yang tercantum dalam percakapan tersebut yakni:

Bank Danamon
Nomor Rekening: 8907001478559905
Atas Nama: DOKU ISIDOKU – Marcel

Selain itu, terdapat pula informasi rekening lain yang sebelumnya digunakan dalam modus serupa, yakni:

Bank BTN
Nomor Rekening: 112801700003284
Atas Nama: Nia Nurhasanah

Munculnya lebih dari satu rekening yang diduga digunakan dalam aksi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kemungkinan adanya jaringan pelaku yang lebih luas dan terorganisir. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada identifikasi rekening penerima dana, tetapi juga menelusuri aliran transaksi, identitas pemilik rekening, perangkat yang digunakan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pembukaan maupun penggunaan rekening tersebut.

Kejahatan dengan modus peretasan akun WhatsApp dan pencatutan identitas bukan lagi kasus biasa. Fenomena ini telah berkembang menjadi ancaman nyata yang merugikan masyarakat secara finansial maupun merusak reputasi korban yang identitasnya disalahgunakan.

Publik kini menunggu langkah cepat dan tegas dari Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Utara maupun Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. Kemampuan pelacakan digital yang dimiliki aparat seharusnya mampu mengungkap jejak elektronik pelaku, termasuk lokasi akses, perangkat yang digunakan, nomor telepon terkait, hingga aktivitas transaksi keuangan yang terhubung dengan rekening penerima.

Praktik penipuan melalui media elektronik dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, antara lain Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan akses ilegal terhadap sistem elektronik dan penyalahgunaan identitas digital.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap permintaan pinjaman uang melalui WhatsApp, meskipun berasal dari akun milik keluarga, sahabat, maupun rekan kerja. Verifikasi langsung melalui panggilan telepon atau pertemuan langsung menjadi langkah penting untuk menghindari menjadi korban kejahatan serupa.

Kasus yang menimpa Marchel Mawuntu ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Publik menuntut agar tim siber kepolisian segera bergerak cepat melacak, menangkap, dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan agar para pelaku kejahatan digital tidak terus merasa aman beroperasi di balik layar, sekaligus memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindak pidana serupa.

Insan pers dan masyarakat akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga pelaku berhasil diungkap dan dibawa ke hadapan hukum.

(Red)
© Copyright 2022 - PORTAL NEWS