Breaking News

Gelombang Mutasi Kejagung: 65 Kajari Diganti, Sinyal Bersih-Bersih Internal Menguat


JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengguncang internal institusinya melalui mutasi besar-besaran terhadap puluhan pejabat strategis. Sebanyak 65 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) resmi digeser dalam keputusan terbaru yang tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.

Langkah ini bukan sekadar rotasi rutin. Selain 65 Kajari, total terdapat lebih dari 100 pejabat yang ikut mengalami pergeseran posisi, mulai dari promosi hingga demosi, yang dinilai sebagai bagian dari konsolidasi dan evaluasi internal Korps Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa mutasi merupakan hal yang lazim dalam tubuh lembaga penegak hukum. Namun di balik pernyataan normatif tersebut, publik justru menyoroti sejumlah nama yang digeser di tengah sorotan kasus.

Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah pencopotan Kajari Karo, Danke Rajagukguk, yang dipindahkan ke jabatan fungsional. Pergeseran ini terjadi setelah penanganan perkara videografer Amsal Sitepu menuai polemik dan mendapat sorotan luas, bahkan memicu pemeriksaan internal.

Posisi strategis tersebut kini diisi oleh Edmond Novvery Purba, menandai pergantian yang dinilai sebagai langkah korektif di tengah tekanan publik terhadap integritas penegakan hukum.

Tak hanya itu, mutasi ini juga mencakup berbagai daerah di Indonesia, dari Banda Aceh hingga wilayah timur seperti Tual dan Ende. Pergeseran ini menunjukkan adanya upaya penyegaran menyeluruh dalam struktur kejaksaan, sekaligus membuka spekulasi tentang agenda penataan ulang internal secara besar-besaran.

Meski Kejagung menyebut mutasi sebagai proses rutin organisasi, dinamika yang terjadi justru memperlihatkan adanya tekanan kuat terhadap peningkatan kinerja dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Terlebih, sejumlah nama yang digeser sebelumnya berada dalam pusaran kasus atau sorotan publik.

Gelombang mutasi ini pun dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen Kejaksaan Agung dalam melakukan pembenahan internal. Publik kini menanti, apakah langkah ini benar-benar menjadi titik awal bersih-bersih institusi, atau sekadar rotasi biasa tanpa dampak signifikan terhadap penegakan hukum di lapangan.

(Red)
© Copyright 2022 - PORTAL NEWS