MANADO – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) tengah menangani serius dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang anggota Polri berpangkat Bripda. Penanganan perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum.
Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan berusia 23 tahun berinisial MS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 6 April 2026. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Agustus 2025 di wilayah Kota Manado.
Polda Sulut menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Proses hukum terhadap terduga pelaku kini berjalan melalui dua jalur sekaligus, yakni pidana umum dan pemeriksaan kode etik internal kepolisian.
Kabid Humas Polda Sulut menyatakan bahwa langkah penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga pengumpulan barang bukti elektronik. Bahkan, penyidik turut melakukan uji forensik digital guna memastikan keabsahan bukti yang ada.
Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) juga turut melakukan pemeriksaan internal sebagai bentuk pengawasan terhadap disiplin anggota. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur selama proses hukum berlangsung. Komitmen ini ditegaskan sebagai bagian dari perlindungan terhadap korban sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat itu sendiri. Polda Sulut pun menegaskan, jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenai sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
(Nove)
Social Header