Breaking News

DIDUGA TERJADI PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI GRUP PPAL BITUNG, PENGURUS DIMINTA BERTINDAK TEGAS

BITUNG – Portallnews.my.id Dugaan penghinaan, perundungan verbal, dan pencemaran nama baik terhadap sesama anggota kembali mencuat di lingkungan Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) Bitung. Seorang anggota berinisial NK alias Netty diduga menyampaikan pernyataan bernada merendahkan dan menyerang kehormatan seorang anggota PPAL lainnya, Sri Slamet, melalui percakapan dalam grup WhatsApp PPAL Bitung.

Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, terlihat foto Sri Slamet diunggah disertai kalimat yang menilai pribadi dan akhlak korban dengan kata-kata yang oleh sejumlah pihak dianggap tidak pantas serta berpotensi merendahkan martabat seseorang di ruang publik digital.

Tidak hanya itu, dalam percakapan lanjutan juga terdapat sejumlah pernyataan yang diduga menyerang kehormatan pribadi korban dan berpotensi menimbulkan rasa malu, tekanan psikologis, serta kerugian nama baik di tengah komunitas PPAL.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan organisasi dan penegakan etika internal PPAL Bitung. Organisasi yang seharusnya menjadi wadah persaudaraan dan kebersamaan para purnawirawan justru tercoreng oleh dugaan konflik personal yang dipertontonkan di ruang komunikasi resmi anggota.

Sejumlah anggota meminta pengurus PPAL Bitung tidak bersikap pasif. Pengurus dinilai perlu segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan internal, serta mengambil langkah disiplin apabila ditemukan pelanggaran terhadap etika organisasi.

Selain aspek organisasi, aparat penegak hukum juga didorong untuk memberikan perhatian apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat menjadi objek penyelidikan apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pakar hukum menilai bahwa setiap unggahan, komentar, maupun penyebaran konten yang menyerang kehormatan seseorang di ruang digital harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan, mempermalukan, atau menyerang martabat orang lain.

Apabila korban memilih menempuh jalur hukum, seluruh bukti digital, tangkapan layar, identitas pengirim, waktu pengiriman, serta keterangan saksi dapat menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas pengurus PPAL Bitung. Pembiaran terhadap dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik berisiko menciptakan preseden buruk serta menggerus marwah organisasi yang selama ini dibangun atas dasar kehormatan, disiplin, dan rasa saling menghormati antaranggota.

Sampai berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak NK maupun pengurus PPAL Bitung terkait percakapan yang beredar tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan atau putusan dari pihak yang berwenang.

(Tim Red)
© Copyright 2022 - PORTAL NEWS