Oleh: Dede Farhan Aulawi
JAKARTA – Hubungan antara ilmu pengetahuan dan hukum kembali menjadi sorotan di tengah semakin kompleksnya perkara-perkara yang melibatkan aspek forensik, kesehatan, lingkungan hidup, teknologi, hingga kecerdasan buatan. Dalam sebuah kajian berjudul “Rapuhnya Batas Yurisdiksi Kebenaran Ilmiah Saat Diuji di Ruang Sidang Pengadilan”, Dede Farhan Aulawi mengulas bagaimana perbedaan mendasar antara cara kerja sains dan hukum sering kali menimbulkan tantangan tersendiri dalam proses peradilan.
Menurut Dede, ilmu pengetahuan dan hukum pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yakni mencari kebenaran. Namun, keduanya berjalan melalui mekanisme yang berbeda. Ilmu pengetahuan mengandalkan observasi, pengujian, verifikasi, serta koreksi yang berlangsung secara berkelanjutan. Sementara itu, hukum bekerja melalui prosedur, aturan pembuktian, dan putusan yang harus memberikan kepastian hukum.
Dalam dunia sains, kebenaran tidak bersifat mutlak. Sebuah teori diterima karena mampu menjelaskan fenomena berdasarkan bukti yang tersedia, namun tetap terbuka untuk direvisi apabila ditemukan fakta baru. Sebaliknya, pengadilan tidak dapat menunggu seluruh ketidakpastian ilmiah terjawab karena hakim harus memberikan putusan berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia pada saat persidangan berlangsung.
Perbedaan karakter tersebut, menurut Dede, kerap memunculkan benturan epistemologis ketika persoalan ilmiah dibawa ke ruang sidang. Kondisi ini terlihat dalam berbagai perkara yang menghadirkan saksi ahli dengan pandangan berbeda terhadap data yang sama. Tidak jarang, perdebatan yang sebenarnya masih berlangsung di kalangan akademik harus diputuskan dalam kerangka hukum yang menuntut kepastian.
Dede juga menyoroti kerentanan yang muncul ketika aspek teknis dan ilmiah yang kompleks diterjemahkan ke dalam bahasa hukum yang lebih sederhana. Proses ini berpotensi menghilangkan nuansa penting terkait tingkat ketidakpastian, batas validitas temuan, maupun asumsi metodologis yang menjadi dasar suatu kesimpulan ilmiah.
“Dalam situasi tertentu, kesimpulan yang lahir dalam putusan pengadilan dapat lebih dipengaruhi oleh kekuatan argumentasi para pihak dibandingkan substansi ilmiah yang sebenarnya,” tulisnya.
Selain itu, terdapat kecenderungan sebagian pihak menjadikan legitimasi ilmiah sebagai alat pembenaran hukum. Padahal, dalam tradisi sains, tidak ada individu yang memegang otoritas kebenaran mutlak. Kebenaran ilmiah dibangun melalui proses pengujian dan konsensus berbasis bukti yang selalu terbuka terhadap kritik.
Perkembangan teknologi modern juga disebut memperumit persoalan tersebut. Bukti-bukti yang berasal dari analisis DNA, algoritma kecerdasan buatan, rekonstruksi digital, hingga model prediksi statistik menawarkan tingkat kecanggihan yang tinggi, namun sering kali sulit dipahami secara utuh oleh masyarakat umum maupun aparat penegak hukum.
Menurut Dede, tantangan terbesar terletak pada kemampuan menjelaskan tingkat akurasi, margin kesalahan, serta asumsi yang mendasari teknologi tersebut. Tanpa pemahaman yang memadai, teknologi berisiko menciptakan ilusi kepastian yang sebenarnya tidak sepenuhnya ada.
Meski demikian, Dede menegaskan bahwa hubungan antara sains dan hukum tidak seharusnya dipandang sebagai pertentangan. Keduanya justru dapat saling melengkapi apabila masing-masing memahami batas dan keterbatasannya.
Ilmu pengetahuan perlu menyadari bahwa hasil penelitian akan digunakan dalam konteks sosial dan hukum yang membutuhkan keputusan konkret. Di sisi lain, sistem peradilan juga harus memahami bahwa tidak semua persoalan dapat diselesaikan dengan kepastian absolut, terutama ketika berhadapan dengan pengetahuan yang terus berkembang.
Pada akhirnya, kajian ini menegaskan bahwa kebenaran memiliki banyak dimensi. Kebenaran ilmiah berupaya mendekati realitas melalui bukti dan pengujian, sedangkan kebenaran hukum berupaya menemukan dasar yang cukup untuk menegakkan keadilan.
Dede Farhan Aulawi menilai bahwa tantangan terbesar ke depan bukanlah memilih antara kebenaran ilmiah atau kebenaran hukum, melainkan membangun jembatan dialog yang kritis, jujur, dan bertanggung jawab antara keduanya. Dengan demikian, hukum dan ilmu pengetahuan dapat berjalan beriringan dalam mewujudkan keadilan yang rasional, beradab, dan relevan dengan perkembangan zaman.
(Red PN)
Social Header