Breaking News

KIN RI Sulut Bawa Hasil Investigasi SMKN 6 Bitung ke Kejati, Desak Audit Menyeluruh atas Pengelolaan DAK 2023–2025

BITUNG – Polemik pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan proyek revitalisasi di SMK Negeri 6 Bitung memasuki babak baru. Komite Investigasi Negara (KIN) Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara menyatakan akan menyerahkan hasil investigasi lapangannya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) sebagai bahan informasi awal untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

Menurut KIN RI Sulut, investigasi lapangan yang dilakukan pada 30 Juni 2026 merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat, dokumentasi lapangan, serta rangkaian pemberitaan yang telah terbit sebelumnya mengenai pengelolaan DAK dan proyek revitalisasi di SMKN 6 Bitung selama periode 2023–2025.

Ketua KIN RI Sulawesi Utara, Willy Wongkar, mengatakan investigasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diuji melalui mekanisme hukum dan audit yang independen.

"Kami tidak ingin membangun opini atau menghakimi siapa pun. Yang kami lakukan adalah mengumpulkan data, dokumen, dan hasil observasi lapangan untuk kemudian kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar diverifikasi secara profesional. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dinyatakan demikian. Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu," tegas Willy Wongkar.

Menurut Willy, hasil investigasi lapangan KIN memunculkan sejumlah pertanyaan yang dinilai layak ditindaklanjuti melalui audit teknis dan audit keuangan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

"Program DAK dan revitalisasi sekolah menggunakan uang negara yang nilainya tidak kecil. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kami berharap Kejati Sulut bersama lembaga pengawas lainnya dapat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar polemik ini memperoleh kepastian hukum," ujarnya.

KIN menyatakan laporan yang akan disampaikan kepada Kejati Sulut akan dilengkapi dengan dokumentasi lapangan, foto kondisi fisik, catatan hasil observasi, serta dokumen yang menurut mereka relevan untuk menjadi bahan telaah awal aparat penegak hukum.

Selain Kejati Sulut, KIN juga meminta Kejaksaan Negeri Bitung, Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Sebelumnya, Kepala SMKN 6 Bitung telah memberikan klarifikasi kepada awak media pada 8 Juni 2026. Menurut KIN, penjelasan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang mereka nilai perlu dijawab melalui pemeriksaan berbasis dokumen dan audit resmi.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, awak media kembali berupaya meminta tanggapan Kepala SMKN 6 Bitung pada 30 Juni 2026 melalui pesan WhatsApp karena yang bersangkutan tidak berada di sekolah saat itu. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima atas permintaan konfirmasi tersebut.

Willy Wongkar menegaskan bahwa laporan yang akan disampaikan kepada Kejati Sulut bukanlah bentuk vonis terhadap pihak mana pun, melainkan permintaan agar aparat menggunakan kewenangannya untuk memeriksa seluruh dokumen, pelaksanaan fisik pekerjaan, mekanisme penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban proyek secara objektif.

"Masyarakat berhak memperoleh kepastian. Oleh karena itu, kami meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan independen. Hasil akhirnya harus berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, sehingga dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak," pungkas Willy Wongkar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil audit resmi maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pengelolaan DAK dan proyek revitalisasi di SMKN 6 Bitung. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Tim Red)
© Copyright 2022 - PORTAL NEWS