Breaking News

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kombos Kembali Disorot, APH Didesak Usut Tuntas Jaringan Pelaku

MANADO – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Kombos, Kota Manado, kembali menjadi sorotan. Informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya aktivitas distribusi solar subsidi yang diduga tidak sesuai peruntukan. Hingga kini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum ada penetapan tersangka ataupun putusan pengadilan terkait perkara tersebut.

Sejumlah sumber menyebut solar bersubsidi diduga diperoleh dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi atau secara berulang, kemudian dikumpulkan di lokasi tertentu untuk diperjualbelikan kembali kepada pihak yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi. Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mengganggu distribusi BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

Muncul pula isu adanya pihak-pihak yang diduga mencatut atau mengatasnamakan aparat untuk memberikan kesan seolah-olah aktivitas tersebut mendapat perlindungan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan dugaan tersebut.

Pengamat hukum menilai apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, maka perbuatannya dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, apabila penyidik menemukan adanya kerja sama beberapa orang dalam menjalankan praktik tersebut, ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana dalam KUHP dapat diterapkan sesuai peran masing-masing pelaku. Jika ditemukan adanya pemalsuan dokumen, penimbunan ilegal, atau tindak pidana lain, penyidik juga dapat menerapkan pasal-pasal lain sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga, melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut. Penelusuran diharapkan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali apabila memang ditemukan bukti yang cukup.

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan persoalan yang kerap menjadi perhatian pemerintah karena selain berdampak pada kerugian negara, juga menghambat penyaluran energi bersubsidi kepada sektor-sektor yang berhak, seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penyelidikan atas dugaan kasus di kawasan Kombos. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)
© Copyright 2022 - PORTAL NEWS