BITUNG – Portallnews.my.id Aktivitas galian C jenis pasir yang diduga ilegal di Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, kembali menjadi sorotan publik. Selain dituding merusak lingkungan, aktivitas yang disebut-sebut milik pengusaha berinisial HJR alias Herry itu juga dikeluhkan warga karena menyebabkan kerusakan jalan, debu bertebaran, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat lalu lalang truk pengangkut pasir bertonase berat.
Hasil penelusuran berbagai sumber menyebutkan, aktivitas pengerukan pasir masih berlangsung meski selama bertahun-tahun lokasi tersebut kerap menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah. Bahkan kawasan Tewaan sebelumnya pernah menjadi sorotan karena aktivitas galian pasir yang diduga tidak sesuai dengan tata ruang wilayah dan sempat dilakukan tindakan penertiban.
Warga mempertanyakan keberanian para pelaku usaha tetap menjalankan aktivitas pertambangan di tengah banyaknya keluhan masyarakat. Mereka menilai kondisi jalan yang setiap hari dilintasi dump truck pengangkut pasir semakin membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua dan anak-anak sekolah.
"Kalau benar belum memiliki izin lengkap, kenapa aktivitasnya seolah tidak tersentuh hukum?" ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan Kerugian Negara dan Ancaman Lingkungan
Praktik pertambangan tanpa izin bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya potensi pendapatan dari pajak dan retribusi sektor pertambangan. Sejumlah kasus serupa di berbagai daerah menunjukkan bahwa aktivitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Selain itu, dampak lingkungan seperti erosi, sedimentasi, longsor, hingga kerusakan daerah resapan air menjadi ancaman serius apabila aktivitas penambangan dilakukan tanpa pengawasan dan dokumen lingkungan yang memadai.
APH Jangan Tutup Mata
Munculnya nama HJR alias Herry sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas usaha galian pasir tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi teknis terkait, didesak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, izin pertambangan, dokumen lingkungan, serta dugaan pelanggaran lainnya.
Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Penyitaan alat berat, penghentian operasional, hingga proses pidana harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Publik juga menyoroti pentingnya transparansi dari pemerintah daerah, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat kepolisian terkait status legalitas aktivitas galian pasir tersebut. Pasalnya, pembiaran yang berlangsung berkepanjangan berpotensi menimbulkan asumsi adanya lemahnya pengawasan atau bahkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi aktivitas tersebut.
Masyarakat Tunggu Langkah Nyata
Masyarakat Ranowulu kini menunggu langkah konkret dari APH dan instansi terkait. Mereka berharap laporan dan keluhan yang selama ini disampaikan tidak hanya berhenti sebagai catatan administrasi, tetapi ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sampai berita ini ditulis, pihak HJR alias Herry maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi yang dapat dikonfirmasi terkait dugaan legalitas aktivitas galian pasir tersebut.
(Tim Red)
Social Header