Breaking News

MANDEK BERTAHUN-TAHUN, SENGKETA KOMPENSASI EKS KARYAWAN PT SAMUDRA MANDIRI SENTOSA KEMBALI MEMANAS! SERIKAT BURUH DESAK PENGAWAS KETENAGAKERJAAN, APARAT PENEGAK HUKUM, DAN LEMBAGA PENGAWAS NEGARA TURUN TANGAN

Bitung, 17 Juni 2026 – Portallnews.my.id Polemik dugaan belum tuntasnya pembayaran hak kompensasi eks pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Samudra Mandiri Sentosa (SMS) kembali menjadi sorotan publik. Pertemuan yang digelar pada Rabu (17/6/2026) antara manajemen perusahaan, eks karyawan, dan serikat buruh berakhir tanpa kesepakatan.

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan PT Samudra Mandiri Sentosa, Antho Arzachel dan Boham Swingly, mantan pekerja Sri Yunita Lahai, serta Ketua Serikat Buruh Rusdi Makahinda.

Alih-alih menemukan solusi, forum tersebut justru memperlihatkan masih lebarnya perbedaan pandangan antara perusahaan dan mantan pekerja terkait hak kompensasi yang dipersoalkan.

Dalam pertemuan itu, perusahaan tetap mempertahankan posisi sebagaimana tertuang dalam surat tanggapan atas anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung. Perusahaan hanya menawarkan pembayaran jasa sebesar Rp1 juta kepada Yeti dan Rp2 juta kepada Sri Yunita Lahai, sementara tuntutan kompensasi sebagaimana diperjuangkan para mantan pekerja belum memperoleh titik temu.

Pihak perusahaan beralasan para pekerja mengundurkan diri secara sukarela sebelum masa PKWT berakhir. Namun alasan tersebut dipertanyakan oleh pihak eks pekerja dan serikat buruh yang menilai masih terdapat sejumlah fakta dan dokumen yang perlu diuji secara objektif oleh pihak berwenang.

Menurut Sri Yunita Lahai, surat pengunduran diri yang dijadikan dasar argumentasi perusahaan dibuat setelah masa kontrak kerja berakhir. Jika klaim tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen PKWT, administrasi perusahaan, serta catatan hubungan kerja, maka persoalan ini berpotensi menjadi sengketa hukum yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam.

Ketua Serikat Buruh Rusdi Makahinda menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

"Negara tidak boleh kalah oleh ketidakjelasan administrasi. Jika hak pekerja memang telah dipenuhi, tunjukkan seluruh dokumen secara terbuka. Jika terdapat kekurangan atau pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi persoalan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Sejumlah kalangan buruh mempertanyakan mengapa sengketa yang menurut mereka dapat diverifikasi melalui dokumen kontrak, masa kerja, dan bukti administrasi masih belum memperoleh kepastian hukum yang jelas.

Sorotan tajam kini mengarah kepada instansi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum. Publik menunggu langkah konkret dari pengawas ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, serta lembaga-lembaga pengawas lainnya untuk memastikan seluruh dokumen diperiksa secara profesional, independen, dan transparan.

Serikat buruh menilai bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja harus ditindaklanjuti secara serius. Mereka mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen PKWT, surat pengunduran diri, riwayat hubungan kerja, perhitungan kompensasi, serta seluruh administrasi yang berkaitan dengan hak-hak pekerja.

"Jangan sampai muncul persepsi bahwa pekerja kecil harus berjuang sendiri mencari keadilan sementara proses penyelesaian berjalan lamban. Kepastian hukum harus berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali," ujar salah satu aktivis buruh yang turut mengawal kasus tersebut.

Di tengah belum tercapainya kesepakatan, rencana aksi massa yang dijadwalkan pada 22 Juni 2026 dipastikan tetap berjalan. Aksi tersebut akan dipimpin Rusdi Makahinda bersama elemen buruh sebagai bentuk desakan moral agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan segera mengambil langkah nyata dan terukur.

Serikat buruh juga membuka kemungkinan menempuh seluruh jalur yang tersedia dalam sistem hukum ketenagakerjaan, mulai dari pengawasan ketenagakerjaan, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), hingga penyampaian laporan kepada lembaga pengawas negara yang berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak normatif pekerja.

Publik kini menunggu jawaban atas satu pertanyaan mendasar: apakah seluruh hak pekerja benar-benar telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atau masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup diberikan melalui pernyataan sepihak. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan dokumen, pemeriksaan yang objektif, dan keberanian institusi yang berwenang untuk bertindak sesuai fakta dan ketentuan perundang-undangan.

Selama persoalan ini belum memperoleh kepastian hukum yang jelas, kasus PT Samudra Mandiri Sentosa diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, gerakan buruh, serta berbagai lembaga pengawas yang memiliki mandat menjaga perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.

(Tim Red)
© Copyright 2022 - PORTAL NEWS