Breaking News

Tambang Pasir Tewaang Terus Beroperasi, Publik Pertanyakan Nyali APH dan Ketegasan DLH

BITUNG – Aktivitas tambang pasir yang diduga belum mengantongi legalitas lengkap di Kelurahan Tewaang, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, kembali menjadi sorotan publik. Meski keluhan masyarakat terus bermunculan dan sejumlah media telah mengangkat persoalan tersebut, hingga kini belum terlihat langkah penegakan hukum yang dinilai tegas maupun tindakan nyata dari instansi terkait.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa aktivitas yang dipersoalkan warga masih terus berlangsung? Apakah laporan masyarakat telah ditindaklanjuti secara serius, atau justru berhenti sebatas pemberitaan?

Sejumlah warga mengaku resah dengan dampak aktivitas penambangan yang dinilai mengganggu lingkungan, memicu debu, meningkatkan lalu lintas kendaraan berat, serta dikhawatirkan berpotensi merusak kawasan sekitar. Mereka berharap pemerintah dan aparat tidak menunggu hingga muncul kerusakan yang lebih luas.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sikap yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat memunculkan kesan bahwa keluhan warga belum memperoleh perhatian yang semestinya. Padahal, perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah sesuai kewenangannya.

Di sisi lain, publik kini menaruh harapan kepada Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistiyo Nugroho, agar menunjukkan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat meminta dugaan aktivitas tambang yang dipersoalkan tersebut diperiksa secara menyeluruh, mulai dari legalitas perizinan, dokumen lingkungan, hingga dugaan potensi kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran.

Pengamat menilai, apabila benar terdapat aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan hukum, maka penanganannya tidak cukup hanya berupa imbauan atau teguran administratif. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran.

Publik juga mempertanyakan koordinasi lintas instansi. Persoalan pertambangan tidak hanya menyangkut aspek lingkungan, tetapi juga kewenangan sektor pertambangan, perpajakan, hingga penegakan hukum. Karena itu, masyarakat mendesak dibentuk langkah terpadu untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait legalitas operasional maupun tanggapan atas berbagai keluhan masyarakat. Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat berharap polemik ini tidak berakhir menjadi sekadar isu yang berulang setiap tahun. Mereka menunggu pembuktian bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi siapa pun, tanpa pengecualian, serta berharap pemerintah dan aparat menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

(Red)

© Copyright 2022 - PORTAL NEWS