BITUNG – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Setelah terbitnya pemberitaan mengenai dugaan peredaran minuman keras impor tanpa pita cukai serta dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol yang belum mengantongi perizinan lengkap di kawasan Girian, Kota Bitung, seorang wartawan mengaku menerima serangkaian pesan WhatsApp yang bernada intimidatif, merendahkan, hingga diduga mengarah pada upaya teror.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, nomor WhatsApp yang menghubungi wartawan tersebut berulang kali meminta identitas wartawan, mengajak bertemu pada malam hari, meminta membagikan lokasi (share location), hingga mengeluarkan kata-kata yang dinilai menghina profesi wartawan.
Dalam percakapan tersebut, pengirim pesan antara lain menyebut kalimat seperti "wartawan kok bodoh", "kau wartawan atau penipu?", serta berulang kali meminta agar wartawan membagikan lokasi keberadaannya untuk bertemu secara langsung.
Wartawan yang bersangkutan menilai rangkaian komunikasi tersebut tidak lagi sebatas permintaan klarifikasi, melainkan telah mengarah pada dugaan intimidasi psikologis yang membuatnya merasa tidak nyaman dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa itu terjadi tidak lama setelah terbit pemberitaan mengenai dugaan aktivitas usaha yang dikaitkan dengan FD alias Buang. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, muncul dugaan bahwa komunikasi tersebut berkaitan dengan pemberitaan dimaksud. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan atau penetapan hukum yang menyatakan adanya keterlibatan pihak tertentu, sehingga seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Praktisi hukum dan pemerhati kebebasan pers menilai, apabila intimidasi terhadap wartawan dilakukan karena produk jurnalistik yang diterbitkan, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, termasuk hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Selanjutnya, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, apabila dalam komunikasi elektronik ditemukan unsur ancaman, penghinaan, atau bentuk serangan terhadap kehormatan seseorang melalui media elektronik, aparat penegak hukum dapat meneliti kemungkinan penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.
Apabila terdapat dugaan ancaman kekerasan atau pemaksaan, aparat juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan ketentuan yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai fakta hasil penyelidikan.
Publik mendesak Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, serta aparat penegak hukum lainnya agar segera menyelidiki dugaan intimidasi tersebut, termasuk mengidentifikasi pemilik nomor WhatsApp yang digunakan, menelusuri motif pengiriman pesan, serta memastikan ada atau tidaknya pihak yang menyuruh, mengarahkan, atau mengendalikan tindakan tersebut.
Masyarakat juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga tidak muncul kesan bahwa intimidasi terhadap wartawan dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum.
Di sisi lain, substansi pemberitaan mengenai dugaan peredaran minuman keras impor tanpa pita cukai maupun dugaan pelanggaran perizinan di kawasan Girian juga diharapkan tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar tidak teralihkan oleh tindakan-tindakan yang diduga bertujuan memberikan tekanan kepada insan pers.
Hingga berita ini diterbitkan, FD alias Buang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan.
(Red)
Social Header